SMP Katolik Sang Timur Malang

SMP Katolik Sang Timur Malang

Jl. Bandung no 2 Malang, 0341-572702, Akreditasi A
Kasih - Peduli - Cerdas - Transformatif
INFORMASI

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

26/May/2022

Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Dana BOSP adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di tahun 2022 ke belakang, program bantuan operasional terdiri dari tiga nama, yaitu Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan. Di tahun anggaran 2023 ini terdapat penggabungan nomenklatur ketiganya menjadi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau yang disingkat dengan BOSP.
Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan merupakan jenis/menu kegiatan dari BOSP. Sedangkan Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan Reguler dan Kinerja merupakan klasifikasi dari jenis/menu kegiatan.

Prinsipnya, adanya penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan mekanisme pelaksanaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah berjalan. Penggabungan nomenklatur dimaksudkan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar jenis/menu kegiatan.
Petunjuk teknis (juknis) mengenai pengelolaan Dana BOSP diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2022 dapat klik disini

BANTUAN DANA
1. BOS TA 2022: Rp. 105.600.000

Penggunaan
bos reg 2022
 
2. BOSP TA 2023 Semester 1 : Rp 50.464.100
123

 kembali